SuaraMalang.id - ACS dan AH, dua pemeran dalam video kebaya merah, rupanya adalah sepasang kekasih. Keduanya mengungkapkan hal tersebut pada penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim saat menjalani pemeriksaan.
“Sesuai pengakuan mereka (tersangka ACS dan AH), keduanya adalah pasangan kekasih,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022), dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Dijelakan Farman, tersangka wanita inisial AH merupakan warga Malang, sementara ACS asal Surabaya. Dan keduanya diamankan saat berada di Medokan Surabaya.
Perlu diketahui, kedua tersangka tak hanya membuat satu video porno saja, namun ada 92 video porno lainnya dan juga 100 foto telanjang. Hal itu ditemukan di hard disk milik tersangka yang berhasil disita polisi untuk barang bukti.
Baca Juga:Tak Hanya Buat Video Porno Kebaya Merah, ACS dan AH Juga Bikin Video dengan Judul Satu Lawan Tiga
“Kami sudah melakukan penyitaan hard disk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman saat melakukan pers release, Selasa (8/11/2022).
Masih menurut Farman, 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pelaku pemeran video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun Twitter. Akun Twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:Gacor! "Duet" ACS dan AH Pemeran Video Kebaya Merah Hasilkan 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang
Kombes Pol Farman menceritakan, tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun Twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” beber Farman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.