Pembebasan Lahan di Kayutangan untuk Tempat Parkir, Sutiaji Minta Dishub Konsultasi dengan KPK

"Begitu tahu ada informasi tersebut, saya minta Kadishub agar berkonsultasi ke Korsupgah KPK," kata Sutiaji.

Eleonora PEW
Senin, 07 November 2022 | 20:17 WIB
Pembebasan Lahan di Kayutangan untuk Tempat Parkir, Sutiaji Minta Dishub Konsultasi dengan KPK
Kawasan Kayutangan Heritage yang merupakan salah satu destinasi wisata di Kota Malang, Jawa Timur. [ANTARA/Vicki Febrianto]

SuaraMalang.id - Terkait rencana pembebasan lahan yang akan dijadikan tempat parkir di kawasan wisata Kayutangan Heritage, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, Pemkot Malang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Senin (7/11/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melakukan konsultasi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, setelah beredar sejumlah informasi terkait lahan itu.

"Begitu tahu ada informasi tersebut, saya minta Kadishub agar berkonsultasi ke Korsupgah KPK," kata Sutiaji.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Kota Malang sebelumnya berencana untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan di kawasan Kayuntangan Heritage senilai Rp26,7 miliar. Lahan yang dibeli tersebut, seluas 792 meter persegi.

Baca Juga:Mahfud MD Akan Gandeng KPK Berantas Mafia Tambang,KPK: Kami Sambut Baik

Namun, setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli antara Dinas Perhubungan Kota Malang dengan pemilik lahan tersebut, muncul informasi bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga Rp17,5 miliar, atau jauh lebih rendah dari nilai rencana pembelian.

Terkait hal tersebut, lanjut Sutiaji, tidak ada skenario permainan dalam rencana pembelian lahan yang akan dijadikan area parkir tersebut. Ia meminta proses pembelian lahan tersebut untuk dibuka secara terang.

"Ini tidak ada skenario. Agar semua terang, apalagi ini uang negara, uang rakyat. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menambahkan, proses pembelian lahan itu sebenarnya dimulai setelah pihaknya membuat kajian dan manajemen rekayasa lalu lintas di Kecamatan Klojen pada 21 Juni 2021.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga yang kemudian dilanjutkan dengan penaksiran harga pada area tersebut. Setelah itu dilakukan proses negosiasi dan disepakati dengan nilai Rp26,7 miliar pada 17 Oktober 2022.

Baca Juga:Kamis Pekan Ini, Mardani Maming Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

Setelah ada kesepakatan tersebut, katanya, beredar informasi bahwa lahan tersebut dijual oleh pemiliknya dengan nilai Rp17,5 miliar. Dengan kondisi tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Korsupgah KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini