SuaraMalang.id - Ketegangan terjadi saat Pemerintah Kota Probolinggo menutup sebuah rumah karaoke di daerah setempat. Namanya Karaoke 88. Rumah karaoke ini ditutup lantaran ilegal.
Namun pengelola ngeyel sebab mereka sudah mengajukan proses perizinan ke pemerintah kota. Namun sampai sekarang belum ada balasan sama sekali dari pemkot. Oleh sebab itu mereka menolak penyegelan tersebut.
Ketegangan ini terjadi kemarin, Selasa (01/11/2022). Saat itu Satpol PP setempat sedang gencar melakukan operasi izin usaha di daerah setempat. Petugas pun tetap menyegel pintu masuk usaha Karaoke 88 tersebut.
Sejumlah orang dari pengelola Karaoke 88 tersebut menolak untuk disegel, karena mengaku telah mengajukan izin pada instansi terkait bahkan telah dilakukan survei. Namun izin oleh Pemkot Probolinggo belum turun.
Baca Juga:Proyek Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4A Ditargetkan Selesai Maret 2023
"Kita ini sudah melakukan sebuah proses pengajuan (perizinan), setelah proses itu harapan kita direspon. Ketika tidak direspon kita terus menunggu," kata Fariji, satu perwakilan dari pengelola Karaoke 88, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Jika pengajuan izin tersebut ditolak, pihaknya berharap ada surat balasan dari Pemerintah Kota Probolinggo yang menjelaskan terkait penolakan.
"Kalaupun proses yang kita ajukan itu tidak diterima atau ditolak, keluarkan surat untuk menjelaskan, saya tutup sudah," tandasnyanya.
Sementara itu Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, maka tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang saat ini beroperasi akan disegel.
"Selagi tidak ada izin, tidak ada kegiatan, selesai. Saya sampaikan bahwa kegiatan karaoke ini tidak dibenarkan oleh Perda," katanya menegaskan.
Baca Juga:Musim Hujan Ini Warga Probolinggo Diminta Tetap Waspadai Kasus DBD
Dijelaskannya penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat yang bertempat di Hotel Tampiarto sekaligus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.
Setibanya di lokasi, Wali Kota Habib Hadi langsung masuk ke dalam hotel dan mendatangi ruangan tersebut. Namun, ruangan itu terkunci. Kemudian Habib Hadi berdiskusi dengan pemilik hotel Maharianto dan tetap melakukan penyegelan.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menindaklanjuti adanya e-flyer yang beredar tentang family karaoke di Hotel Tampiarto. Kemarin sudah dipanggil Dispopar, sudah diberi tahu karena tidak ada izin sesuai dengan Perda di tahun 2015," katanya.
"Sekaligus saya melakukan penyegelan dan kami diskusi dengan pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi atas apa yang kita lakukan karena adanya tempat karaoke," ujarnya menambahkan.