Tendangan Perempuan 20 Tahun Ini Gagalkan Aksi Penjambretan di Banyuwangi, Pelaku Jatuh ke Parit

Pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.

Eleonora PEW
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Tendangan Perempuan 20 Tahun Ini Gagalkan Aksi Penjambretan di Banyuwangi, Pelaku Jatuh ke Parit
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

SuaraMalang.id - Seorang korban penjambretan berhasil menundukkan pria yang hendak merampas uangnya. Ia adalah Herlin Ida Nuryansah (20), asal Gambiran, Banyuwangi. Berkat keberaniannya, aksi penjambretan pelaku pun gagal.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, peristiwa yang dialami Herlin itu terjadi di sekitar Jalan Raya Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat (28/10/2022) siang kemarin.

"Saat itu korban berkendara sendiri hendak pulang usai mengambil uang dari mesin anjungan mandiri (ATM)," kata Setiyo, Sabtu (29/10/2022).

Diberitakan SuaraJatimPost.com--jaringan SuaraMalang.id, dalam perjalanan pulang itu, sejak keluar dari ATM korban dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal. Ketika melintas di jalur persawahan, dari belakang pelaku menyambar dompet korban yang ditaruh di dashboard motor.

Baca Juga:Pelabuhan Gilimanuk Sempat Ditutup 2 Jam Akibat Angin Kencang

Herlin, yang saat itu mengendarai motor sendirian, lantas berusaha mengejar dan melawan sambil berteriak maling.

Setelah sekitar 500 meter mengejar, korban berhasil mendekat dan langsung menendang sepeda motor pelaku hingga keduanya sama-sama terjatuh.

Korban jatuh ke jalan dan mengalami luka robek di kaki kiri. Sedangkan pelaku jatuh tersungkur ke parit sekitar TKP.

Bersamaan dengan itu, warga yang sempat mendengar teriakan korban langsung mengerumuni korban dan pelaku. Pelaku saat itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

"Pelaku langsung saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Setiyo.

Baca Juga:Farel Duet dengan Anggun di Bali

Pelaku diketahui berinisial DTL (40), pria asal Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku kerap melancarkan aksi serupa di beberapa kecamatan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya. Selain itu, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini