Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres

Kasus perempuan menodong pistol ke Paspamres di Istana Negara beberapa waktu lalu saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Densus 88 Antiteror Ambil Alih Kasus Perempuan Todong Pistol ke Paspamres
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)

SuaraMalang.id - Kasus perempuan menodong pistol ke Paspamres di Istana Negara beberapa waktu lalu saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini dipastikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).

Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.

Baca Juga:Terungkap, Ternyata Wanita Coba Terobos Istan Negara Pernah Berbait ke Kelompok NII

"Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," katanya dikutip dari ANTARA.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif," kata Ramadhan melanjutkan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).

Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.

Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.

Baca Juga:Todongkan Api Ke Paspampres, Wanita Ini Ditangkap Kepolisian

Menurut Aswin penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini