SuaraMalang.id - Sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik anggota Polri saat insiden kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan visus Polri, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri yang dilakukan oleh sebanyak 28 personel Polri.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan bertambah (jumlah pelanggar kode etik). Tapi masih diperiksa dulu," ujarnya.
Sementara itu, tim hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tim bekerja secara maraton," imbuhnya.
Dedi mengatakan, sesuai perintah Presiden, Kapolri memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat terkait tragedi ini. Meski begitu, lanjutnya, unsur ketelitian, kehati-hatian, dan proses pembuktian secara ilmiah menjadi standar tim bekerja.
Bahkan, tiga komisioner kompolnas terjun langsung untuk melihat bagaimana kerja tim dan juga melihat bagaimana fakta-fakta obyektif di lapangan.
Baca Juga:Ditanya soal Anies Resmi jadi Bacapres NasDem, Jokowi: Saya Tak Mau Berkomentar, Kita Lagi Berduka!
Sebelumnya diberitakan, tragedi ini juga berbuntut pada penonaktifan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Malam ini juga, Ferli akan diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Kontributor : Fisca Tanjung