Terpisah, Ketua Relawan Anies P-24, Joemawan Muhammad mengapresiasi Bawaslu Kota Malang yang memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penyebaran KBA News.
"Bawaslu telah menggunakan akal sehatnya memutuskan laporan tersebut," kata Joemawan.
"Terkait penyebaran di tempat ibadah, harusnya ada bukti dong yang menyebarkan siapa orangnya, jangan sekadar laporan saja," sambungnya.
Ia menegaskan kembali, bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan tabloid KBA News ke Masjid Al Amin.
"Saya sebagai ketua relawan di Malang menjamin bahwa relawan kami tidak pernah menyebarkan tabloid ke masjid Al Amin," ujarnya.
Joemawan memang mendapat 3.000 eksemplar KBA News yang seluruh isinya tentang kinerja dan prestasi Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kendati demikian, lanjut dia, tidak ada aturan undang-undang yang dilanggar dari penyebaran tabloid tersebut.
"Sebab Pak Anies belum mencalonkan diri, partai juga belum mengusung, konten tabloid tidak ada yang hoaks, provokatif dan mengajak memilih Anies," tegasnya.
"Yang tidak setuju jangan menyerang tabloidnya secara membabi buta.
Tabloid itu informasi mencerdaskan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga:Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Relawan Sebar Tabloid ke Masjid, PKS: Lebay!
Joemawan mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menerima 5.000 eksemplar tabloid KBA News dengan edisi yang sama untuk disebar ke Malang.