Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Al-Amin Kota Malang

Bawaslu Kota Malang telah selesai mengkaji heboh KBA News tersebar di Masjid Al Amin Kelurahan Bakalan Krajan.

Muhammad Taufiq
Kamis, 29 September 2022 | 18:16 WIB
Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Al-Amin Kota Malang
Tabloid Anies Baswedan beredar di Masjid Al Amin Kota Malang. [Foto: Times Indonesia]

SuaraMalang.id - Bawaslu Kota Malang telah selesai mengkaji heboh KBA News tersebar di Masjid Al Amin Kelurahan Bakalan Krajan. Tabloid berisi prestasi Anies Baswedan itu dipastikan tidak terbukti melanggar aturan tentang pemilihan umum (pemilu).

Diketahui sebelumnya, viral tabloid Anies Baswedan diduga sengaja disebar di Masjid Al-Amin Kota Malang. Bahkan mengundang reaksi Wali Kota Malang Sutiaji.

Ia menyayangkan urusan politik masuk ke rumah ibadah.

"Jangan membawa dan menarik-narik urusan yang berbau politik ke tempat ibadah. Walaupun itu domainnya ibadah masing-masing," ujar Sutiaji, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Bela Anies seusai Dilaporkan ke Bawaslu, PKS: Gubernur Lain Bagi-bagi Kaos sama Sembako Gak Dilaporin?

Kian riuh polemik tabloid Anies Baswedan hingga berujung laporan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait penyebaran tabloid di Masjid Al Amin, sepekan lalu.

Berdasarkan hasil kajian, telah disimpulkan dan diputuskan tabloid Anies Baswedan tak melanggar.

"Kita terima (laporan terkait penyebaran tabloid KBA News) namun karena syarat formil materi tidak dapat terpenuhi, maka diputuskan bukan pelanggaran. Sebab peserta pemilu belum ditetapkan dan tahapan kampanye belum ada," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, lanjut Alim, terlapor tidak jelas dan saksi-saksi tidak disebutkan.

Baca Juga:Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Relawan Sebar Tabloid ke Masjid, PKS: Lebay!

"Ini syarat formil tidak ketemu dari sisi pelaporan, sudah dilakukan kajian dan disimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini