Akibat aksinya, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dikarenakan salah satu dari ke 15 tersangka merupakan seorang residivis.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah.