SuaraMalang.id - Di tengah momentum pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini, masyarakat diingatkan supaya tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah. Nasihat itu disampaikan Kepala BP Jamsostek Kota Malang Imam Santoso. Ia mengimbau masyarakat penerima BSU di Malang Raya supaya memakai kanal resmi untuk mengakses informasi terkait BSU.
“Bagi masyarakat Malang khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” imbau Imam pada Senin (19/09/2022), dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Imbauan tersebut menyusul adanya penyaluran BSU oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya BP Jamsostek dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.
Imbauan akan kehati-hatian data juga datang dari Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun. Dia menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Mengapa BSU Tahap 1 Belum Cair, BSU Tahap 2 Cair Kapan? Cek Namamu di Sini
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BP JAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.
Menurut data BP Jamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang telah diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll. Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya pada Kemnaker adalah data pekerja yang telah dilaporkan melalui kanal resmi BP Jamsostek yang telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Sebagai penegasan untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang hendak mengetahui dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga:Anda Pekerja tapi tidak Mendapat BSU? Begini Cara Cek Penerima BSU 2022