SuaraMalang.id - Dua koloni lutung jawa (Trachypithecus auratus) dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia di kawasan Hutan Lindung Kondang Merak, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dua koloni hewan dilindungi itu berjumlah total 7 ekor lutung individu. Hewan primata itu pun diharapkan mampu bertahan hidup di habitat aslinya setelah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Javan Langur Center (JLC), Coban Talun, Batu, Jawa Timur.
Sebelum dilepasliarkan, seluruh Lutung Jawa menjalani masa habituasi, atau penyesuaian terhadap kondisi lingkungan barunya. Ketujuh Lutung Jawa akhirnya dilepas ke alam liar dari balik jaring di tempat adaptasi di kawasan hutan Kabupaten Malang sisi selatan.
Kepala BB BKSDA Jatim Nur Patria Kurniawan mengatakan, pelepasliaran yang dilakukan di kawasan konservasi di hutan lindung petak 100, menjadi rangkaian sejumlah upaya pemulihan kembali populasi Lutung Jawa di habitat hutan Malang Selatan.
Baca Juga:Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Diduga Rusak Hutan Lindung
“Bagaimana pun populasi yang ada harus kembali (hutan) meskipun belum bisa memastikan bertahan hidup atau tidak. Sepanjang ini usai dilepas, kami lakukan monitoring. Primata seperti lutung jawa, saat dilepasliarkan sudah dipastikan bisa mencari makan sendiri, bersarang dan mempertahankan hidup, dan sudah siap lepas liar secara utuh,” ungkap Nur Patria, Minggu (18/9/2022), dilansir BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.
Nur Patria menjelaskan, salah satu syarat pelepasliaran sudah melalui sejumlah kajian. Pihak BKSDA Jatim dengan mengandeng sejumlah aktivis lingkungan, telah memetakan sejumlah aspek, sehingga kawasan yang bakal dihuni oleh koloni Lutung Jawa sudah sesuai.
“Untuk itu dengan teman-teman Aspinal, Perhutani, dan pemerhati lingkungan, serta stakeholder kita ajak secara komprehensif melakukan kaji, layak atau tidak. Begitu layak, kita lepas liar. Gak mungkin tidak layak kita lepas liar. Harus memenuhi aspek animal welfare adalah cover, shelter, water,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Anang Eko, pemerhati lingkungan yang tergabung di Aspinal Foundation dan Sato Foundation, ekosistem di kawasan hutan Malang Selatan yang masih tersisa dirasa relatif masih terjaga.
Tercatat tidak kurang dari 1.000 hektare kawasan hutan lindung yang masih tersisa ini bisa menjadi tempat berkembang biak koloni Lutung Jawa yang dilepasliarkan.
Baca Juga:Anggota DPRD Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Hutan Lindung di Toraja Utara
“Selama hutan utuh, belum ada penjarahan, itu bagus untuk hewan primata. Karena 97 persen tanaman di sini makanan dia, selama tak ada gangguan perburuan dan pembalakan. Kalau jumlah pasti berapa belum ada. Sejak di tahun 2014, sudah 100 ekor yang kita rilis, kita bebas liarkan di alam,” imbuhnya.
Usai melepasliarkan koloni Lutung Jawa, BKSDA selanjutnya akan melakukan monitoring lanjutan bersama para penggiat lingkungan. Monitoring ini, sekaligus memantau keselarasan hidup hewan primata di alam liar. Meliputi ketersediaan makanan, air dan juga sarang mereka.
“Tim monitoring yang ada di lapangan kita ambil dari masyarakat sekitar yang peduli. Serta sejumlah komunitas masyarakat seperti Arek Kepanjen, dan juga dari kalangan mahasiswa,” tambahnya.
Sementara dalam hal mengawasi pemburuan liar terhadap Lutung Jawa di area Malang Selatan, penggiat lingkungan menggandeng korps baret ungu, TNI/Marinir.
“Kalau malam, setiap anggota jaga pasti patroli malam ke dalam hutan. Selain dalam rangka patroli wilayah, juga memantau adanya potensi perburuan liar ekosistem alam di kawasan ini,” ungkap Komandan Pos Pantai Baruna, Serka Marinir Darsono TP.
“Setelah ada pos Korps Marinir di sini, kawasan ini aman dari perburuan liar. Tidak ada lagi penembakan terhadap Lutung Jawa,” tambah Serka Darsono.
Lutung jawa adalah jenis monyet pemakan daun, yang banyak tersebar di Pulau Jawa dan sedikit populasi di pulau-pulau kecil sekitarnya. Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi. IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable atau Rentan.