SuaraMalang.id - Tangis kedua tersangka MFA (18) dan IH (17) tentu tidak akan menghidupkan lagi Albar Mahdi, santri yang tewas dalam kasus penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Kedua tersangka tewasnya Albar itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya. MFA dan IH ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Albar Mahdi meninggal dunia secara tragis.
Kedua tersangka itu tak menyangka apa yang dilakukannya menyebabkan yuniornya di pondok pesantren tersebut meninggal dunia. Dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dijelaskan kuasa hukum keduanya, Suyatman, MFA dan IH sangat terpukul dengan peristiwa itu. Mereka hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga:Keluarga Santri Albar Mahdi dan Pihak Ponpes Gontor Ponorogo Berdamai, Tidak Ada Gugatan
"Kondisi kedua klien kami, dalam keadaan terpukul dan menyesali perbuatannya. Mereka tidak menduga dan tidak menyangka perbuatan yang dilakukan menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan oleh semua orang," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (17/09/2022).
Suyatman mewakili para tersangka meminta maaf kepada orangtua korban, pengasuh Pondok Gontor 1, rekan santri dan para alumni Gontor. Dijelaskan oleh Suyatman, kedua tersangka hari-hari ini hanya merenung dan tatapannya kosong.
Keduanya kalau tidak diajak bicara, hanya diam saja. "Kadang terlihat menangis sendiri. Bisa jadi mereka sangat menyesal karena sudah mengecewakan banyak orang," ujarnya.
Dalam pemeriksaan beberapa hari ini, kedua tersangka juga didampingi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), pekerja sosial, dan unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, yang mencoba memberi semangat mereka.
Orangtua kedua tersangka hingga saat ini juga belum bisa ke Ponorogo. Suyatman menyebut bahwa orangtua salah satu tersangka baru bisa ke bumi reog diperkirakan pekan depan.
Baca Juga:Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
"Jadi saat ini komunikasinya hanya lewat telepon saja. Kami berharap perkara tersebut segera dilimpahkan dan disidangkan," katanya menambahkan.