SuaraMalang.id - Nekat tetap beroperasi padahal izin operasi telah berakhir, satu pabrik beton milik PT Merak Jaya Beton di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ditutup paksa oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Setelah menemui pihak manajemen pabrik, Satpol PP langsung memasang tali segel. Tak hanya itu, anggota penindakan juga memasang papan pemberitahuan penutupan aktivitas pabrik.
"Sudah berulangkali kami menyurati manajemen PT Merak Jaya Beton karena izinnya sudah berakhir. Tapi teguran itu tak digubris oleh pihak manajemen, sehingga kami melakukan tindakan tegas," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana dilansir dari beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Bhakti juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Saat teguran ketiga pihak pabrik masih belum bisa menunjukkan surat izinnya.
Baca Juga:Buntut Warga Cigempol Karawang Keracunan, Pabrik Pindodeli II Hentikan Produksi Sementara
Berakhirnya surat izin pabrik ini selesai setelah proyek strategi nasional (PSN) sudah rampung. Pembangunan tol Pasuruan – Probolinggo ini rampung mulai tahun 2019 kemarin.
Namun ternyata pabrik beton tersebut tetap melakukan aktivitasnya hingga tahun 2022.
"Setelah proyek tol selesai harusnya pabrik sudah bubar, tapi ini tetap beroperasi bukan untuk mendukung proyek strategi nasional," ungkap Bhakti.
Beberapa dampak dari operasi pabrik itu sangat dirasakan warga sekitar. Pasalnya debu di sekitar pabrik mengganggu aktivitas warga.
Bhakti juga mengungkapkan sebelumnya warga sudah memprotes dengan aktivitas tersebut. Mereka juga melakukan aksi penyegelan dengan memasang kayu dan kain dengan kalimat protes.
Baca Juga:Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran Diprioritaskan Jadi Pegawai Pemerintah