Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Banyuwangi, 16 Burung Langka Diamankan

Sebanyak 16 satwa dilindungi diamankan kepolisian Banyuwangi dari tangan orang tidak bertanggungjawab. Pelaku satu orang berinisial TDS warga setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 September 2022 | 22:01 WIB
Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Banyuwangi, 16 Burung Langka Diamankan
Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Sebanyak 16 satwa dilindungi diamankan kepolisian Banyuwangi dari tangan orang tidak bertanggungjawab. Pelaku satu orang berinisial TDS warga setempat.

Pelaku dijebloskan ke penjara sebab terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022) sore.

Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.

Baca Juga:Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri

"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," beber Kompol Agus dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," cetusnya.

Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," bebernya.

Agus menyebut, jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis Cucak Hijau. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.

Baca Juga:Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi

Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.

"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini