Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya

Sepasang suami istri yang tinggal di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai terbukti menganiaya balita perempuan tiga tahun berinisial RAK.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 15:12 WIB
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]

“Awalnya itu memberi pelajaran mas, tapi lama- kelamaan saya ya gimana ya,” ujarnya di hadapan awak media.

Korban diasuh kedua pelaku baru satu bulan lamanya saat ibu kandungnya berada di penampungan. Penganiayaan kepada balita tiga tahun itu tak hanya dilakukan TBS tapi juga NH atau si istri.

Olehnya korban sering dipukul menggunakan tangan di bagian kepalanya. Penganiayaan itu intensif dilakukan setiap hari sejak dua pekan terakhir. TBS menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf atas apa yang sudah ia dan istrinya lakukan terhadap korban.

“Saya menikah sejak 2007. Saya awalnya diberi tahu tetangga, kemudian saya minta izin ke neneknya untuk saya asuh,” ungkap TBS.

Baca Juga:Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal

Laporan terbaru, korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi. Sementara sejumlah barang bukti seperti rokok, pakaian korban dan pelaku, serta beberapa barang lainnya diamankan polisi sebagai barang bukti.

Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.

Kontributor : Farian

Baca Juga:Bayi di Blitar Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Tahanan Polsek Tambaksari Tewas Gantung Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini