Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya

Sepasang suami istri yang tinggal di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai terbukti menganiaya balita perempuan tiga tahun berinisial RAK.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 15:12 WIB
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]

Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.

Kontributor : Farian

Baca Juga:Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini