Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya

Sepasang suami istri yang tinggal di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai terbukti menganiaya balita perempuan tiga tahun berinisial RAK.

Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 15:12 WIB
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]

Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.

Kontributor : Farian

Baca Juga:Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak