Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal