SuaraMalang.id - Sepasang suami istri yang tinggal di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai terbukti menganiaya balita perempuan tiga tahun berinisial RAK. Penganiayaan ini bahkan mengharuskan korban dirawat intensif di rumah sakit.
Adapun pelaku yang menganiaya balita perempuan itu ialah TBS dan istrinya NH. Korban bukan hanya dipukul dengan tangan kosong, pelaku bahkan menyundutkan bara rokok ke bibir korban dan beberapa bagian tubuh R.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan hubungan korban dengan kedua pelaku ialah anak asuh. Ibu kandung korban sedang berada di penampungan untuk berproses ke luar negeri, sedangkan ayahnya tak bertanggung jawab.
Karena kepergian ibunya ke luar negeri membuat balita tersebut dirawat neneknya. TBS dan NH yang sudah 15 menikah belum dikaruniai anak berniat mengasuhnya. Setelah mendapati izin dari neneknya, korban lalu diasuh oleh para pelaku.
Baca Juga:Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal
Hasil pemeriksaan polisi kepada TBS dan NH, korban bar sebulan menjadi anak asuhnya. Penganiayaan ini dimulai ketika korban sering buang air besar di celana.
Selain itu, korban yang masih berusia tiga tahun itu bangun siang. Hal ini yang membuat para pelaku emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik. Mulai dari memukul dengan tangan kosong, pakai gagang sapu, hingga menyundutkan bara api dilakukan kepada korban.
“Hasil laboratorium menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, bawah kelopak mata, bibir, tangan. Korban juga mengalami anemia,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (5/9/2022).
Kasus ini terungkap setelah nenek korban hendak mengantar bawang merah ke keluarga TBS dan NH. Si nenek terkejut ketika melihat cucunya dalam kondisi memprihatinkan. Kepada nenek korban para pelaku mengaku luka itu karena R baru saja jatuh di parit sungai.
Karena tak tahan melihat cucunya demikian, si nenek membawa korban ke bidan untuk mendapat pertolongan. Kejadian yang dicurigai karena kekerasan itu akhirnya dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Tak lama setelahnya pelaku ditangkap.
Baca Juga:Bayi di Blitar Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Tahanan Polsek Tambaksari Tewas Gantung Diri
Sementara itu di hadapan awak media, TBS atau si suami mengakui semua perbuatannya. Bara rokok yang masih menyala disundutkan kepada korban beberapa kali. Dua kali di bagian bibir, sisanya dilakukan pada pantat serta tangan korban.
“Awalnya itu memberi pelajaran mas, tapi lama- kelamaan saya ya gimana ya,” ujarnya di hadapan awak media.
Korban diasuh kedua pelaku baru satu bulan lamanya saat ibu kandungnya berada di penampungan. Penganiayaan kepada balita tiga tahun itu tak hanya dilakukan TBS tapi juga NH atau si istri.
Olehnya korban sering dipukul menggunakan tangan di bagian kepalanya. Penganiayaan itu intensif dilakukan setiap hari sejak dua pekan terakhir. TBS menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf atas apa yang sudah ia dan istrinya lakukan terhadap korban.
“Saya menikah sejak 2007. Saya awalnya diberi tahu tetangga, kemudian saya minta izin ke neneknya untuk saya asuh,” ungkap TBS.
Laporan terbaru, korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi. Sementara sejumlah barang bukti seperti rokok, pakaian korban dan pelaku, serta beberapa barang lainnya diamankan polisi sebagai barang bukti.
Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.
Kontributor : Farian