Daripada Naikkan Harga BBM, DPRD Banyuwangi Ini Sarankan Pemerintah Potong Gaji atau Tunjangan Pejabat ASN 50 Persen

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan harga BBM secara nasional mulai Sabtu (3/9/2022) tepat pukul 13.30 WIB.

Muhammad Taufiq
Minggu, 04 September 2022 | 07:55 WIB
Daripada Naikkan Harga BBM, DPRD Banyuwangi Ini Sarankan Pemerintah Potong Gaji atau Tunjangan Pejabat ASN 50 Persen
Ilustrasi BBM (Pixabay.com)

SuaraMalang.id - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan harga BBM secara nasional mulai Sabtu (3/9/2022) tepat pukul 13.30 WIB.

Langkah pemerintah tersebut menuai banyak kritik di tengah masyarakat karena dinilai kurang tepat dengan kondisi masyarakat yang masih merangkak dalam tahap pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Anggota DPRD Banyuwangi Basir Qodim, menilai kebijakan pemerintah itu tidak tepat. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih cermat dalam mengelola anggaran. Menaikkan BBM sangat merugikan masyarakat, terutama dengan ekonomi bawah.

"Sebetulnya pemerintah kurang peka terhadap kebutuhan masyarakat. Menaikkan BBM sama dengan membunuh rakyat," kata Basir Qodim kepada Suara.com, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:Harga BBM Resmi Naik, Menteri Erick Buru-buru Pulang Ke Indonesia Saat Kunker Ke Belanda Lalu Telepon Bos Pertamina

Untuk menghemat anggaran negara sekaligus menuntaskan persoalan BBM, pemerintah seharusnya memotong separuh atau 50 persen gaji dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat negara.

Dengan cara itu, maka efektif bagi negara untuk membagi anggaran untuk kebutuhan masyarakat secara meluas. "Seharusnya untuk mengurangi beban negara ambilkan 50 persen dari gaji dan tunjangan pejabat negara dan ASN, itu lebih bijak," cetusnya.

Selama ini point gaji dan tunjangan ASN dan pejabat negara jarang sekali disentil untuk dibahas demi mengurangi beban anggaran negara, maka Basir berpikir jika melalui potongan sebesar 50 persen dari gaji maupun tunjangan ASN dan pejabat akan lebih efektif mengurangi beban APBN hingga APBD.

Cara tersebut bukan hanya mengendalikan ekonomi negara, tapi juga sangat membantu beban anggaran ditingkatkan Provinsi sampai Kabupaten/Kota, secara otomatis anggaran bisa dialokasikan untuk kebutuhan pro rakyat, termasuk subsidi BBM.

"Sekarang misalkan diambil 50 persen dari gaji atau tunjangan ASN dan Pejabat, sudah berapa ratus ribu se-Indonesia ini pejabatnya, maka mudah sekali untuk mengatasi persoalan BBM. Plus rakyat juga tidak tambah sengsara," ungkap Basir.

Baca Juga:Anak Tukang Becak Bisa Jadi Orang Terkaya di Indonesia? Selain Menghibur, Farel Prayoga Curi Ilmu Dato Tahir

Disebutkan Basir, dengan waktu yang hampir bersamaan, jeritan rakyat dengan kebijakan kenaikan BBM, ternyata pemerintah malah menaikkan tunjangan kinerja atau Tukin bagi para PNS, yang berlaku sejak bulan September 2022.

"Uang negara ini habis dipakai tunjangan-tunjangan itu, terus rakyat akhirnya yang dikorbankan," ujar Basir.

Basir juga menyinggung soal alokasi anggaran perjalanan dinas, dalam satu bulan pejabat bisa melakukan kunjungan kerja hingga puluhan kali, setiap harinya pun dihitung untuk memfasilitasi kunjungan.

"Kunjungan kerja juga, kalau ini bisa dipangkas kan juga efektif, apalagi alokasi dananya untuk membantu subsidi BBM. Contohnya, bisa diatur kalau pejabat maksimal boleh melakukan kunjungan 3 atau 5 hari dalam satu bulan, kan bisa sangat menghemat juga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan harga BBM 3 September 2022, adapun diantaranya Pertalite dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, hingga harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini