SuaraMalang.id - Lagi-lagi masalah arisan. Kali ini terjadi di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Namun kali ini juga yang nakal adalah peserta arisannya.
Seorang Owner Arisan Indeks asal Kecamatan Songgon, Agus Wiranto, merasa geram terhadap perilaku salah satu anggota yang ikut dalam arisan miliknya.
Anggota arisan berinisial N menungak bayar berbulan-bulan. Jika akumulasi, hutang arisanya itu mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, N sudah menerima arisan Indeks berdasar urutan sebesar Rp 37 juta.
Agus Wiranto menjelaskan, N menunggak pembayaran iuran arisan sejak Januari hingga Agustus 2022. Selama itu, N tidak lagi mau membayar dan menunggak iuran arisan.
Baca Juga:Senangnya Farel Prayoga Dapat Hadiah Gendang dari Ganjar Pranowo
"Ada tiga kategori kelompok arisan yang diikutinya, mulai dari get (perolehan) Rp 5 juta, get Rp 10 juta dan get Rp 15 juta," kata Wira biasa disapa.
Ketiganya diikuti N dengan urutan nomor awal, namun setelah beberapa bulan berjalan dan N sudah menerima arisan tersebut tiba-tiba Januari hingga Agustus belum terbayar kan.
"Jika ditotal ada sekitar Rp 37 juta yang belum terbayar hingga saat ini," kata Wira seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (01/09/2022).
Karena sebagai ketua dirinya merasa dirugikan, akhirnya Agus Wiranto mengadukan kepada Kelurahan Karangrejo sesuai dengan domisili N pada tanggal 29 Agustus 2022.
Mediasi kedua belah pihak pun dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Lurah Karangrejo dan Babinsa menengahi permasalahan mereka.
Baca Juga:Petinggi Bank Jatim Dipolisikan Nasabahnya Buntut Kerugian Rp3 Miliar
"Keduanya belah pihak kami panggil, dan sudah menemukan kesepakatan, alhamdulillah pihak owner arisan memberikan keringanan kepada N," kata Lurah Karangrejo, Efendi Kusumo.
Efendi menyampaikan, sebelumnya N harus membayar tanggungan sebanyak Rp 37 juta yang belum terbayar, jumlah tersebut total dari ketiga arisan yang belum terbayar sejak Januari hingga Agustus.
Namun karena owner arisan masih memberikan keringanan akhirnya kedua belah pihak menyepakati untuk dibayarkan sejumlah Rp 27 juta.
"Beruntung pihak owner masih mau untuk meringankan beban pihak N, dengan mengurangi tanggungan sekitar Rp 10 juta," sambungnya.
Kesepakatan dari mereka bahwasanya pihak N akan mengusahakan uang tersebut dan membayarnya kepada pihak Owner arisan Indeks Agus Wiranto.