Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta

Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta
Reklame ajakan minum miras dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" sebelum dicopot Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Times Indonesia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini