Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta

Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta
Reklame ajakan minum miras dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" sebelum dicopot Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Times Indonesia]

Sebagai informasi, izin pemasangan reklame Say Yes to Alcohol milik Twenty KTV and Bar Malang tersebut ternyata belum dikeluarkan atau belum ada. Begitu pula dengan lokasi tiang papan reklame tersebut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah habis pada April 2022 dan belum dilakukan pengajuan perpanjangan atau izin baru ke pihak Pemkot Malang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak