Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta

Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Pemilik Tiang Reklame Ajakan 'Pesta Miras' di Kota Malang Dihukum Denda Rp10 Juta
Reklame ajakan minum miras dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" sebelum dicopot Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Times Indonesia]

Sebagai informasi, izin pemasangan reklame Say Yes to Alcohol milik Twenty KTV and Bar Malang tersebut ternyata belum dikeluarkan atau belum ada. Begitu pula dengan lokasi tiang papan reklame tersebut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah habis pada April 2022 dan belum dilakukan pengajuan perpanjangan atau izin baru ke pihak Pemkot Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini