Penjual BBM Eceran Ditangkap Ketahuan Jual Premium Lebih Mahal Dari Pertalite

Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak atau BBM palsu yang dilakukan oleh Edi Suwarno (54) warga Desa Binangun.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Penjual BBM Eceran Ditangkap Ketahuan Jual Premium Lebih Mahal Dari Pertalite
Jual BBM palsu di Blitar [SuaraJatim/Farian]

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak atau BBM palsu yang dilakukan oleh Edi Suwarno (54) warga Desa Binangun.

Kasus ini bermula ketika Edi kepergok polisi menjual premium dengan harga yang lebih mahal ketimbang BBM jenis Pertalite. Setelah diusut, ternyata Edi memalsukannya.

Dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar, Edi mengaku pendapatannya dari menjual BBM palsu itu cukup menggiurkan. Dalam sehari, ia mampu menerima untung sekira 200 ribu rupiah.

"Saya jualnya ke pinggir pantai. Nelayan sana pak yag beli," ujar Edi, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:Kapan Pertalite dan Solar Jadi Naik? Yang Pasti Warga Miskin Akan Dikasih Bansos

Dalam pengakuannya, premium yang ia jual ternyata hasil modifikasi dari pertalite. Mula-mula Edi membeli pertalite di SPBU terdekat dan menampungnya dalam tong plastik.

Setelahnya, pertalte tersebut dicampurkan bahan kimia tertentu lalu diendapkan beberapa saat. Larutan ini merubah warna pertalite menjadi bening dengan meninggalkan endapan hitam.

Setelah endapan dibuang, Edi menambahkan pewarna kuning dan diaduk hingga tercampur rata. Barulah premium ala Edi dijual dengan harga lebih mahal dari pertalite.

"Saya belajar dari internet. Dari Youtube. Ya daripada kerja kuli kan penghasilannya segitu," katanya.

Edi menjual premium palsu seharga Rp12 ribu, sedangkan pertalite dijual dengan harga Rp10 ribu.

Baca Juga:Subsidi Bakal Bengkak Hampir Capai Rp 700 Triliun

Dalam penggerebekan yag dilakukan di rumah Edi, sejumlah barang disita sebagai bukti kejahatan yang dilakukan Edi, antara lain jeriken, tong plastik, serta beberapa liter premium palsu.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 54 juncto pasal 28 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Adapun ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal enam tahun ya," ucapnya.

Selain memamerkan Edi, total ada 3 tersangka yang ditangkap polisi dalam beberapa hari terakhir. 2 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis toko gelap atau Togel.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini