SuaraMalang.id - PSSI kembali mejatuhkan sanksi kepada Arema FC. Pemicunya, ulah suporter menyalakan flare pada laga tandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Sanksi denda yang harus dibayar Singo Edan julukan Arema, yakni sebesar Rp 100 juta. Sanksi itu tertuang dalam surat nomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, pada Senin (22/8/2022).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar Bali telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 antara Bali United FC melawan Arema FC.
Tim Arema FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan dua buah flare oleh suporter Arema FC di tribun barat serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Baca Juga:Oknum Suporter Nyalakan Flare, Arema FC Didenda Rp 100 Juta
"Ya, Arema FC baru saja mendapatkan surat dari Komdis PSSI terkait sanksi akibat flare yang menyala saat Arema FC bertandang di markas Bali United beberapa waktu lalu," ungkap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Sebelumnya Arema FC harus membayar Rp 170 Juta akibat sanksi yang diberikan karena adanya tiga insiden pelanggaran yang dilakukan saat menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan terkait hal ini, yang jelas aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas. Di sisi lain kami terus melakukan sosialisasi kepada Aremania agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan klub," tegas Haris.