Polres Malang Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan

Modus operandinya, mengaku sebagai wartawan Radar X dan sekaligus mengaku dari LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Polres Malang Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan
Ilustrasi penangkapan pemerasan berkedok wartawan di Malang. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial EY tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap salah satu sekolah di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Modus operandinya, mengaku sebagai wartawan Radar X dan sekaligus mengaku dari LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi).

Kepolisian Resor Malang menyita sejumlah barang bukti dari tangan EY. Diantaranya, Kartu Pers, Kartu LSM, kuitansi dan amplop berisi uang Rp 5 juta.

“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:Sorotan: Kasatlantas Polres Madiun Kota Cekcok dengan Wartawan Akibat Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Istrinya

Dijelaskannya, kronologi bermula dari pemberitaan di media online yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam dicubit temannya. Pada berita itu disebut ada oknum guru yang melakukan aksi tersebut.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,”  tegasnya.

Atas berita itu lanjut AKBP Ferli Hidayat, pihak sekolah didatangi oleh seorang yang mengaku dari wartawan media online dan cetak yang berinisial EY (48) warga asal Kelurahan Lowokwaru Kota Malang.

Disitu, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Baca Juga:Kronologis Kasatlantas Polresta Madiun Ribut dengan Wartawan, Dilerai Kapolres

Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan tersebut akhirnya mencoba dan meminta separuh dari nominal yang diminta. Dan terduga pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12.500.000.

“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” beber Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Namun saat EY mengambil uang, anggota Polres Malang masih kata AKBP Ferli Hidayat, langsung melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kepada terduga pelaku pemerasan.

“Saat yang bersangkutan mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” jelasnya.

Terakhir kata AKBP Ferli Hidayat, penyidik Polres Malang menjerat pelaku pemerasan sekolah yang terjaring OTT dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini