SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Seorang pelatih taekwondo berinisial MR (25) diamankan polisi lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pelaku MR juga sudah diperiksa oleh kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Selasa (16/8/2022).
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, tersangka telah dilakukan proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim sejak hari Sabtu 9 Agustus 2022 yang lalu.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Baca Juga:Klub Taekwondo Asal Kota Makassar Juara Umum Nasional, Raih 26 Emas
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, pelaku mengaku melancarkan aksinya semenjak tahun 2016 hingga 2021 lalu.
"MR (25) merupakan pelatih, dan korban adalah muridnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
MR juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR seperti saudara sendiri.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.
Baca Juga:Video Viral Pedagang Paksa hingga Hina Pembeli di Unbraw: Cowok Gak Modal Kayak Kamu...
"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan club taekwondo mereka," imbuh Donny.
Korban berinisial ES (20) akhirnya melaporkan ke Polisi. Tak hanya ES, pelaku juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.
“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini Unit PPA Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk melakukan Visum ET Repertum (VER).
“Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.