SuaraMalang.id - Kasus judi online memang marak akhir-akhir ini, terutama ketika masa pandemi Covid-19. Banyak orang di rumah sehingga untuk mengisi luang mereka dengan berjudi.
Karena kasus judi online ini kian marak, maka polisi pun segera bertindak. Hasilnya, selama 8 bulan ini Dirkrimsus Polda Jatim menggaruk 500 terduga pelaku judi online dengan omset awal puluhan juta rupiah.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.co,m Senin (15/8/2022) siang. Hasil ungkap judi tersebut mulai bulan Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2022.
Nampak mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Humas Polda Jatim.
"Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) menjelaskan, ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta," jelasnya.
Ditambahkan, modus di you tube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.
"Sementara untuk aplikasi bermacam macam," katanya menambahkan.