Tiga Petinggi PT RUBS Jadi Tersangka Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara

Tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) jadi tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Tiga Petinggi PT RUBS Jadi Tersangka Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara
Kesiapan BUMN Dalam Divestasi Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kanan) bersama Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrujaman. [Foto/ANTARA]

SuaraMalang.id - Tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) jadi tersangka kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Seperti dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu menjelaskan, para petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (13/08/2022).

Baca Juga:Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Penggelapan Saham PT RUBS

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.

Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 3 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 5 Mei 2021. Dan diakhiri dengan gelar perkara tanggal 10 Agustus 2021. ANTARA

Baca Juga:Di Hadapan Emak-Emak, Bupati Lahat Cik Ujang Ngeluh Perusahaan Batu Bara Tak Respon Panggilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini