Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara

permasalahan sampah masih belum tertuntaskan di Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara
Ilustrasi tempat sampah - sanksi buang sampah sembarangan di Kota Malang. (pexels)

SuaraMalang.id - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarang bisa dijerat sanksi. Baik itu berupa sanksi denda hingga sanksi pidana  kurungan penjara.

Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Baca Juga:Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya

Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penerapan hukuman ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya. Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.

"Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah direspons," ujar Rahmat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (12/8/2022).

Untuk penerapan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih memetakan titik mana saja yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Namun, untuk kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ini, kecenderungannya berada di perkampungan dekat bantaran sungai dan lokasi wisata.

"Ya misal di daerah Muharto dan Kayutangan. Itu kan lokasi yang kerap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Baca Juga:Demo Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Beberkan Sengkarut Kebijakan UKT

Dengan adanya aturan tersebut, kata Rahmat, menjadi tindakan tegas dan disiplin kepada masyarakat agar bisa meningkatkan hidup bersih dan tidak membuang sampah Sembarangan.

Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.

"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini