Atas dasar hal tersebut, Amarah Brawijaya melayangkan beberapa tuntutan. Tuntutan pertama, kata Mahendra pada Wakil Rektor 1 dan 2 untuk memperpanjang waktu pembayaran UKT dan Perpanjangan KRS sampai 15 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Baru dan 20 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Lama.
“Kedua dan ketiga kami menuntut Wakil Rektor 2. Tentang perpanjangan kembali SIBAKU karena banyak mahasiswa yang tertolak dengan alasan yang belum jelas. Juga agar memberikan transparansi terkait kriteria dan teknis Bantuan Keuangan dalam hal UKT,” paparnya.
“Selanjutnya, kami menuntut Universitas Brawijaya untuk menurunkan golongan UKT yang mengajukan permohonan penurunan. Agar pihak UB membuat SOP dan Mekanisme penurunan UKT yang jelas dan transparan. Terakhir kami menuntut Universitas Brawijaya untuk memperbaiki sistem SIBAKU, Pelayanan Publik dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan Informasi,” jelas mahasiswa Ilmu Pemerintahan itu.
Baca Juga:Terpopuler Kemarin: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Terancam Hukuman Mati