Sorotan Kemarin, Peringatan Gelombang Tinggi Hari Ini sampai Viral Video Ibu-ibu Belanja Pakai Uang Palsu di Minimaket

Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin, Rabu (10/08/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:46 WIB
Sorotan Kemarin, Peringatan Gelombang Tinggi Hari Ini sampai Viral Video Ibu-ibu Belanja Pakai Uang Palsu di Minimaket
Ilustrasi gelombang. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras)

SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin, Rabu (10/08/2022). Mulai dari peringatan dini gelombang tinggi perairan laut selatan sampai viral ibu-ibu belanja pakai uang palsu di minimarket.

1. Peringatan dini gelombang tinggi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kelas III Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi. Masyarakat diimbau mewaspadai gelombang tinggi mencapai 4 meter di perairan selatan selama dua hari ke depan.

Prakirawan BMKG Banyuwangi Ibnu Haryo mengimbau para nelayan di wilayah pantai selatan Banyuwangi, seperti daerah Pesanggaran dan Rajegwesi agar waspada jika pergi melaut.

Baca Juga:Nelayan di Banyuwangi Dihimbau Untuk Mewaspadai Gelombang Tinggi

"Kemungkinan dua hari kedepan gelombang tinggi bisa mencapai 4 meter yang disebabkan oleh angin kencang," ujarnya mengutip dari TIMES Indonesia jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

BMKG mengingatkan sebelum pergi melaut, sebaiknya para nelayan mempertimbangan perkembangan informasi terkini cuaca dan gelombang tinggi.

2. Julianto Eka Putra mendekam di penjara

Masa penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi tahanan lebih lama lagi.

JE yang telah ditahan selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.

Baca Juga:Merchandise Arema Ludes Diborong Warga Jelang Ulang Tahun ke-35

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan. Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini