Sorotan Kemarin, Peringatan Gelombang Tinggi Hari Ini sampai Viral Video Ibu-ibu Belanja Pakai Uang Palsu di Minimaket

Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin, Rabu (10/08/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:46 WIB
Sorotan Kemarin, Peringatan Gelombang Tinggi Hari Ini sampai Viral Video Ibu-ibu Belanja Pakai Uang Palsu di Minimaket
Ilustrasi gelombang. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras)

SuaraMalang.id - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin, Rabu (10/08/2022). Mulai dari peringatan dini gelombang tinggi perairan laut selatan sampai viral ibu-ibu belanja pakai uang palsu di minimarket.

1. Peringatan dini gelombang tinggi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) kelas III Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi. Masyarakat diimbau mewaspadai gelombang tinggi mencapai 4 meter di perairan selatan selama dua hari ke depan.

Prakirawan BMKG Banyuwangi Ibnu Haryo mengimbau para nelayan di wilayah pantai selatan Banyuwangi, seperti daerah Pesanggaran dan Rajegwesi agar waspada jika pergi melaut.

Baca Juga:Nelayan di Banyuwangi Dihimbau Untuk Mewaspadai Gelombang Tinggi

"Kemungkinan dua hari kedepan gelombang tinggi bisa mencapai 4 meter yang disebabkan oleh angin kencang," ujarnya mengutip dari TIMES Indonesia jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

BMKG mengingatkan sebelum pergi melaut, sebaiknya para nelayan mempertimbangan perkembangan informasi terkini cuaca dan gelombang tinggi.

2. Julianto Eka Putra mendekam di penjara

Masa penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi tahanan lebih lama lagi.

JE yang telah ditahan selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.

Baca Juga:Merchandise Arema Ludes Diborong Warga Jelang Ulang Tahun ke-35

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan. Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

"Iya selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

2. Ibu-ibu belanja pakai uang palsu

Peringatan bagi siapapun yang tengah bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Waspada adanya pemakaian uang palsu.

Seperti yang terjadi di sebuah minimarket di Desa Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini. Seorang ibu-ibu diduga menggunakan uang kertas dengan nominal Rp 100 ribu palsu.

Beruntung, petugas kasir minimarket mengatahui jika uang tersebut palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini