Begini Respons Menteri Johnny Tanggapi Banyaknya Aduan Soal Pemblokiran PSE Game Online

Baru beberapa hari kebijakan pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai sekarang Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah panen aduan.

Muhammad Taufiq
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:07 WIB
Begini Respons Menteri Johnny Tanggapi Banyaknya Aduan Soal Pemblokiran PSE Game Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Baru beberapa hari kebijakan pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai sekarang Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah panen aduan.

Ada ratusan aduan diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kebijakan tersebut. Ini terjadi setelah kementerian melakukan pemblokiran kepada sejumlah PSE karena tidak kunjung mendaftar.

"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Senin (08/08/2022).

Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.

Baca Juga:Soal Search Engine Gatotkaca, Menteri Plate: Belum Disiapkan, Masih Fokus ke Covid-19

Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.

"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.

Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.

"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," katanya.

"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.

Baca Juga:Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.

Johnny pada Jumat (5/8) lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE tersebut.

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak