Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo

Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri di toko milik Sigit.

Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri di toko milik Sigit.

Sigit ini merupakan warga Desa Condong Kecamatan Gading. Peristiwa pencurian di toko Sigit ini terjadi pada Kamis (04/08/2022). Jupri mencuri uang Rp 6.650 dari toko.

Seperti dijelaskan Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tokonya telah telah disatroni pencuri pasa Kamis (4/8/2022).

Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, mulanya korban tak menaruh rasa curiga, karena tersangka merupakan sopir korban.

Baca Juga:Kronologis Kecelakaan Motor Memilukan yang Tewaskan Ibu dan Anak Gadisnya di Probolinggo

Setelah saat korban lengah, tersangka lantas mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban. Demikian seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

"Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci," kata Kapolsek Gading, Sabtu (6/8/2022).

Usai mengambil uang dengan nominal Rp 6.650 ribu, tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya ada saksi yang melihat saat tersangka melancarkan aksinya, dan melapor ke korban, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.

"Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban," ucap Kapolsek Gading.

Adapun uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan.

Baca Juga:Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini