Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo

Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri di toko milik Sigit.

Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:35 WIB
Jupri Kepepet, Curi Uang Rp 6 Ribu di Toko Orang Kini Harus Mendekam di Penjara Polisi Probolinggo
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Jupriyanto (37) warga Dusun Klagin Desa Brabe Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri di toko milik Sigit.

Sigit ini merupakan warga Desa Condong Kecamatan Gading. Peristiwa pencurian di toko Sigit ini terjadi pada Kamis (04/08/2022). Jupri mencuri uang Rp 6.650 dari toko.

Seperti dijelaskan Kapolsek Gading Iptu Ahmad Jamil, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban bahwa tokonya telah telah disatroni pencuri pasa Kamis (4/8/2022).

Saat melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban, mulanya korban tak menaruh rasa curiga, karena tersangka merupakan sopir korban.

Baca Juga:Kronologis Kecelakaan Motor Memilukan yang Tewaskan Ibu dan Anak Gadisnya di Probolinggo

Setelah saat korban lengah, tersangka lantas mengambil kunci toko yang terletak di gantungan lemari korban. Demikian seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

"Setelah mengambil kunci, tersangka kemudian menuju ke toko korban yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci," kata Kapolsek Gading, Sabtu (6/8/2022).

Usai mengambil uang dengan nominal Rp 6.650 ribu, tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ketempat semula. Sialnya ada saksi yang melihat saat tersangka melancarkan aksinya, dan melapor ke korban, sehingga korban melaporkan ke Polsek Gading.

"Setelah kami lakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengaku telah beraksi selama lima kali di toko milik korban," ucap Kapolsek Gading.

Adapun uang hasil curian tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CBR, Speaker Aktif merk Polytron dan senapan angin yaang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dan proses penyidikan.

Baca Juga:Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini