SuaraMalang.id - Tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga tersangka ini diduga menerima hadiah pembayaran restitusi pajak proyek pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare Kediri Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Menurut Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, para tersangka yang ditahan adalah Tri Atmoko (TA) yang merupakan Kuasa Joint Operation CRBC (China Road and Bridge Corporation, red) PT WIKA (Wijaya Karya, red) dan PT PP (Pembangunan Perumahan).
Tri Atmoko ini merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus itu. Adapun penerima suap adalah Abdul Rachman (AR) yang merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR) dari pihak swasta.
Baca Juga:Punya Modal Bagus Saat Lawan Persik, Winger Bhayangkara FC Ini Ingin Jebol Gawang Persebaya
"TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Asep, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (5/8/2022).
Dia menambahkan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 s/d 24 Agustus 2022.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.