Komplotan Maling Motor di Malang Dibekuk Gara-gara Jual Hasil Curian di Facebook

Tiga komplotan maling sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Kota Malang dibekuk kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Komplotan Maling Motor di Malang Dibekuk Gara-gara Jual Hasil Curian di Facebook
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Tiga komplotan maling sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Kota Malang dibekuk kepolisian setempat.

Aksi ketiganya ini sempat terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi melakukan perburuan. Ketiga pelaku ini yakni MRR (28 tahun), WD (35 tahun) dan MWR (26 tahun).

Komplotan ini, melakukan pencurian sepeda motor matic berwarna putih pada (28/7/2022 lalu). Saat itu sepeda motor milik korban terparkir di dekat gang dalam keadaan kunci setir.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto, saat korban hendak menggunakan sepeda motornya ternyata sudah hilang.

Baca Juga:Cuma Hitungan Detik Maling Gasak Motor di Kembangan, Kunci Diduga Masih Tergantung

"Saat korban hendak kembali menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 7 malam ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (5/8/2022).

Mendapat laporan tindak pidana curanmor. Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berhasil melacak penjualan motor milik korban di akun media sosial Facebook.

Polisi langsung mengamankan sepeda motor milik korban di daerah Tumpang, Kabupaten Malang.

"Kami berhasil mengamankan MRR selaku penadah, setelah dikembangkan juga ada WD dan MWR. Di rumah MWR kami mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan saat beraksi," kata Bayu.

Bayu menduga komplotan Curanmor ini sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Sasaran Mereka biasanya mengincar wilayah pemukiman. Ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil.

Baca Juga:Motornya Digondol Maling Saat Sibuk Layani Pembeli di Kembangan, Korban: Saya Kira Mau Beli Minuman

"Ketiga pelaku terancam dijerat pidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini