Komplotan Maling Motor di Malang Dibekuk Gara-gara Jual Hasil Curian di Facebook

Tiga komplotan maling sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Kota Malang dibekuk kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Komplotan Maling Motor di Malang Dibekuk Gara-gara Jual Hasil Curian di Facebook
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Tiga komplotan maling sepeda motor di Jalan Simpang Ranugrati Selatan Kota Malang dibekuk kepolisian setempat.

Aksi ketiganya ini sempat terekam kamera CCTV sehingga memudahkan polisi melakukan perburuan. Ketiga pelaku ini yakni MRR (28 tahun), WD (35 tahun) dan MWR (26 tahun).

Komplotan ini, melakukan pencurian sepeda motor matic berwarna putih pada (28/7/2022 lalu). Saat itu sepeda motor milik korban terparkir di dekat gang dalam keadaan kunci setir.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto, saat korban hendak menggunakan sepeda motornya ternyata sudah hilang.

Baca Juga:Cuma Hitungan Detik Maling Gasak Motor di Kembangan, Kunci Diduga Masih Tergantung

"Saat korban hendak kembali menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 7 malam ternyata hilang dan melapor ke Polsek Kedungkandang," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (5/8/2022).

Mendapat laporan tindak pidana curanmor. Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berhasil melacak penjualan motor milik korban di akun media sosial Facebook.

Polisi langsung mengamankan sepeda motor milik korban di daerah Tumpang, Kabupaten Malang.

"Kami berhasil mengamankan MRR selaku penadah, setelah dikembangkan juga ada WD dan MWR. Di rumah MWR kami mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan saat beraksi," kata Bayu.

Bayu menduga komplotan Curanmor ini sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Sasaran Mereka biasanya mengincar wilayah pemukiman. Ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil.

Baca Juga:Motornya Digondol Maling Saat Sibuk Layani Pembeli di Kembangan, Korban: Saya Kira Mau Beli Minuman

"Ketiga pelaku terancam dijerat pidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini