Ditambahkan Rendy, korban dan anak tiri pelaku sama-sama menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran UB. Sebelum dibunuh, pelaku merampas harta benda korban seperti HP, dompet dan uang.
Pelaku juga meminta korban memberikan nomer Pin ATM pribadinya dan menguras uang jutaan rupiah. Selain di dakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.