Pembunuh Bagus Prasetya Lazuardi, Mahasiswa Kedokteran UB Malang Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (26) mahasiswa fakultas kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:41 WIB
Pembunuh Bagus Prasetya Lazuardi, Mahasiswa Kedokteran UB Malang Terancam Hukuman Mati
Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Tewas di Pasuruan, Akun Instagram Banjir Ucapan Duka. [Instagram/@bagus.lazuardi87]

"Pelaku juga menyilangkan kakinya ke arah kaki korban. Korban tidak bisa bergerak. Sempat merintih dan Om, Bagus tidak kuat om. Namun tersngka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas," tuturnya.

Masih kata Rendy, setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Inova yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka.

"Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang ke mana," ujarnya.

"Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan oleh saksi," papar Rendy.

Baca Juga:Pikap Hantam Kendaraan di Tol Surabaya - Malang, Satu Orang Tewas Dua Luka-luka

Rendy memastikan, tersangka menghabisi korban seorang diri. "Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran," ujarnya.

Ditambahkan Rendy, korban dan anak tiri pelaku sama-sama menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran UB. Sebelum dibunuh, pelaku merampas harta benda korban seperti HP, dompet dan uang.

Pelaku juga meminta korban memberikan nomer Pin ATM pribadinya dan menguras uang jutaan rupiah. Selain di dakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak