Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu

PayPal menjadi salah satu platform pembayaran digital yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya (PSE) untuk lingkup privat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Kominfo Minta PayPal Segera Daftarkan PSE, Menteri Johnny: Bila Kesulitan Akan Kami Bantu
Menkomindo Jhonny G Plate. [Kemenkominfo]

SuaraMalang.id - PayPal menjadi salah satu platform pembayaran digital yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya (PSE) untuk lingkup privat.

Oleh sebab itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta agar perusahaan tersebut segera mendaftarkannya agar bisa beroperasi secara bebas dan legal di Indonesia.

Kementerian juga sudah menjalin komunikasi dengan PayPal agar segera mendaftarkannya. Apabila mengalami kesulitan, kementerian bersedia membantu dan memudahkannya.

"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Menteri Johnny dikutip dari Antara, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga:Resmi! Paypal Telah Mendaftar PSE Kominfo

"Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," imbuhnya.

Baru-baru ini, platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (3/8) menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.

Baca Juga:Aplikasi Sudah Terdaftar di PSE Kominfo? Begini Cara Ceknya

"Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," tegas Johnny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini