SuaraMalang.id - PayPal menjadi salah satu platform pembayaran digital yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya (PSE) untuk lingkup privat.
Oleh sebab itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta agar perusahaan tersebut segera mendaftarkannya agar bisa beroperasi secara bebas dan legal di Indonesia.
Kementerian juga sudah menjalin komunikasi dengan PayPal agar segera mendaftarkannya. Apabila mengalami kesulitan, kementerian bersedia membantu dan memudahkannya.
"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Menteri Johnny dikutip dari Antara, Rabu (03/08/2022).
Baca Juga:Resmi! Paypal Telah Mendaftar PSE Kominfo
"Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," imbuhnya.
Baru-baru ini, platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (3/8) menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
Baca Juga:Aplikasi Sudah Terdaftar di PSE Kominfo? Begini Cara Ceknya
"Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," tegas Johnny.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
"Salah satu upaya Kementerian Kominfo yang ditingkatkan adalah melalui program IGDX atau Indonesia Game Developer Exchange untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game dalam negeri," kata Johnny.
"Sehingga, industri game lokal dapat terus maju dan bertumbuh, serta mudah-mudahan dapat berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, Menkominfo berpesan pada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
"Hindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari," kata Johnny.
"Kementerian Kominfo senantiasa melakukan surveillance, monitoring, evaluasi, dan menjaga agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ujarnya.