SuaraMalang.id - Kepala SDN 2 Curah Kalak, Situbondo berinisial RSD (55) dinonaktifkan alias dicopot dari jabatannya. Hal itu merespons dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah setempat.
Hal itu diungkap Kabid Pembinaan PTK Disdikbud Kabupaten Situbondo, Andi Yulian Hariyanto saat mengunjungi Melati (10) korban pelecehan seksual.
"Penonaktifan Kepala Sekolah ini dilakukan berdasar BAP yang telah dilakukan Dinas kepada Kepala Sekolah kemarin, serta keterangan langsung dari korban dan keluarganya hari ini," tutur Andi mengutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Rabu (3/8/2022).
Ia menambahkan, Disdikbud Pemkab Situbondo telah mendapat informasi yang lebih lengkap dari korban dan keluarganya.
Baca Juga:Siswi SD Korban Pelecehan Seksual Kepala Sekolah di Situbondo Menderita Trauma Berat
"Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan, untuk dapat dipertanggung jawabkan. Untuk sementara status kepala sekolah sudah kita nonaktifkan dan pihak Disdikbud besok akan menunjuk penggantinya,"ucapnya.
Untuk pendampingan korban, murni kewenangan dari dinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Situbondo yang juga hadir dirumah korban saat ini.
"Karena ini merupakan ranah dinas perlindungan anak untuk mendampingi korban,"ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, sambung Andi, Disdikbud Situbondo akan berdiskusi dengan Depag (Departemen Agama) Situbondo.
"Karena Kepala Sekolah berinisial RSD ini merupakan guru Mata Pelajaran (Mapel) Agama, jadi Disdikbud akan melakukan koordinasi dengan Depag Situbondo,"pungkasnya.
Baca Juga:Kepala Sekolah Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi SD di Situbondo