Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember

mantan Kepala BPBD Jember, Mohammad Djamil (sekarang menjabat Staf Ahli Pembak Jember) ditetapkan tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 13:14 WIB
Polisi Memeriksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember
Ilustrasi kasus korupsi honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Jember. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur terus berjalan. Terkini, kepolisian memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BPBD Jember, Mohammad Djamil (sekarang menjabat Staf Ahli Pembak Jember) ditetapkan tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19. 

Para saksi tersebut merupakanpihak yang diyakini mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19.

Rinciannya, tujuh orang ASN yang pernah atau masih sedang bekerja di BPBD Jember, dan tiga orang relawan atau petugas pemakaman. 

Baca Juga:Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jember Salat Subuh dan Baca Yasin Sebelum Berangkat

"Hari ini pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama lewat Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto mengutip dari Suarajatimpost.com, Senin (1/8/2022).

Konfrontasi adalah teknik pemeriksaan polisi dalam penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing. 

Dalam kasus ini, Mohammad Djamil disangka bersama-sama tersangka Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen. 

Penyidik mengantongi bukti-bukti dari hasil penggeledahan ke kantor BPBD, sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran. 


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. 

Baca Juga:Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga

Tersangka Djamil sementara ini urung memenuhi panggilan polisi ketika diminta menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Pemanggilan kedua dilayangkan dengan penetapan waktu, Rabu, 3 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini