Pelaku Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, terdakwa Fadila yang tak lain pacar korban dituntut 15 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:00 WIB
Pelaku Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang kasus pembunuhan di Pasuruan. (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

SuaraMalang.id - Sidang kasus pembunuhan di toko tembakau Kota Pasuruan memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Jaksa menuntut terdakwa, Fadila dan Siswo dengan hukuman belasan tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, terdakwa Fadila yang tak lain pacar korban dituntut 15 tahun penjara.

“Fadila yang merupakan eksekutor dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangakan Siswo dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP hukuman 12 tahun penjara," ujarnya mengutip Beritajatim.com, Rabu (27/7/2022).

Seperti diketahui, insiden pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy pada bulan November tahun lalu itu dilatarbelakangi masalah asmara.

Baca Juga:Kepergok Utak-atik Kotak Amal Masjid, Pria Asal Pasuruan Ini Berakhir di Rumah Sakit

Tubuh Fatkhurrozy ditusuk beberapa kali saat membeli tembakau di sebuah toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fatkhurrozy tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini