Pendiri ACT Ahyudin Sudah Memperkirakan Jadi Tersangka: Demi Allah Saya Siap Dikorbankan Sekalipun..

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sebagai tersangka penggelapan dana masyarakat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Juli 2022 | 12:05 WIB
Pendiri ACT Ahyudin Sudah Memperkirakan Jadi Tersangka: Demi Allah Saya Siap Dikorbankan Sekalipun..
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal] Dittipideksus Bareskrim.

SuaraMalang.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, sebagai tersangka penggelapan dana masyarakat.

Meskipun begitu, Ia menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang tersebut.

Kasus ini sendiri membetot publik mengingat lembaga filantropi ini mengelola dana masyarakat yang sangat besar. Sejak beberapa waktu lalu Bareskrim Polri juga sudah menyelidiki kasus ini.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

Baca Juga:Pendiri ACT Ahyudin Sudah Prediksi Bakal Jadi Tersangka, Ini Langkah yang akan Diambil

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/07/2022).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini pukul 13.30 WIB.

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai shalat Jumat. "Siang selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dilarang ke Luar Negeri

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini