SuaraMalang.id - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bondowoso terungkap pasca kebakaran rumah di Jalan Raya Diponegoro, pada Senin (25/7/2022).
Praktik penimbunan solar dilakukan di rumah. terutama saat malam. Sehingga, warga tak sekitar tak mencurigai aktivitias ilegal tersebut.
Terjadi beberapa kali ledakan saat kebakaran melanda rumah tersebut. Akibatnya, rumah ludes dan bangunan hampir rata dengan tanah.
Sementara berdasarkan keterangan kepolisian, rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan solar itu milik Mustafa, purnawirawan TNI.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Kedai Minuman di Plaza Senayan Dilaporkan Terbakar Pagi Tadi
Dugaan rumah tersebut dijadikan penimbunan solar semakin kuat, sebab cairan solar mencemari lingkungan, sawah hingga sungai yang biasa digunakan warga.
Salah seorang tokoh masyarakat, MU (inisial) mengatakan, awalnya tak menyangka jika rumah tersebut dijadikan tempat penimbunan solar. Namun, pasca kebakaran kian menguat jika praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi itu memang terjadi.
"Sebelumnya gak tau kalau penimbunan solar di tempat itu. Kalau sekarang sudah banyak yang tahu," kata dia.
Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik solar tersebut. Tetapi pemilik rumahnya adalah Mustafa, seorang purnawirawan TNI.
Ia juga mengungkapkan, selama ini tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada pemerintah desa. Bahkan aktivitasnya dilakukan secara tertutup dan dilakukan pada malam hari.
Baca Juga:Modus Timbun Solar, Pria di Pringsewu Modifikasi Tangki BBM Isuzu Panther hingga Muat 400 Liter
"Pak Kades, Kasun, RT-nya juga gak ada yang tau semua," imbuhnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan rilis Polres Bondowoso, rumah yang dijadikan penimbunan solar itu mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta. Mengingat terdapat dua truk, peralatan rumah tangga dan sejumlah drum yang ikut terbakar.