SuaraMalang.id - Warga di Komplek Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen di Klojen Kota Malang, gaduh lantaran sejumlah orang berpakaian pelindung diri lengkap (APD) mendatangi sebuah rumah di sana.
Ternyata mereka merupakan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) setempat yang hendak mengeksekusi sebuah rumah di Nomor B6 dan B7. Eksekusi ini sempat tertunda dua pekan karena termohon dikabarkan positif Covid-19.
Kondisi tersebut membuat juru sita PN ini harus memakai pelindung diri lengkap untuk menghindari penyebaran Covid-19. Eksekusi sempat tertunda selama 14 hari itu akhirnya benar-benar dilakukan petuas.
"Eksekusi ini sempat tertunda selama 14 hari. Setelah termohon selesai masa isolasi 14 hari, ini adalah hari ke 15 sejak dinyatakan positif," kata Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/07/2022).
Baca Juga:Heboh Citayam Fashion Week, Remaja di Malang Buat Acara Serupa Malah Begini
"Tentu pertama kami ingin memastikan apakah termohon masih ada di dalam rumah, untuk itu semua yang masuk wajib APD," katanya menambahkan.
Saat juru sita masuk ke dalam rumah tersebut, ternyata termohon sudah keluar dari rumah. Sebelum petugas sita masuk, Satgas Covid-19 lebih dulu masuk ke dalam rumah untuk melakukan sterilisasi.
"Setelah dinyatakan steril semua benda barulah tim juru sita masuk untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah," ujarnya menambahkan.
Rudy mengungkapkan, dalam kasus ini termohon adalah Valentina Linawati, Gladys Adiputro dan Gina Gratiana. Sementara pemenang lelang adalah Stefanus Utomo dan Amanda Karlin Margo yang semuanya dikuasakan kepada advokat Lardi.
"Alhamdulilah tidak ada kendala berkat bantuan seluruh jajaran. Mulai Dinkes Kota Malang, Polri, TNI dan BPN untuk membantu eksekusi hari ini," katanya.
Baca Juga:Sejumlah Biduan Dangdut di Kota Malang Jadi Korban Penipuan Arisan Ngadu ke Polisi
Sementara itu, Lardi sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi menuturkan, bahwa rencana awal Satgas Covid-19 akan melakukan swab ulang pada termohon. Tetapi karena termohon sudah meninggalkan obyek eksekusi. Tim Satgas Covid-19 dan juru sita PN Malang hanya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan.
"Tadi tertunda eksekusi sebentar karena melakukan sterilisasi menggunakan APD. Jadi seluruh objek eksekusi kita semprot desinfektan, itu atas dasar pengadilan yg menyiapkan Satgas Covid-19. Baik untuk rumah B6 dan B7. Setelah disemprot baru boleh masuk jurusitanya," ujar Lardi.
Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari sengketa harta gono gini antara mendiang dokter Hardi dan Valentina Linawati.
Jumlah obyek yang masuk harta bersama mencapai sekira 40 obyek dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Dari total 40 obyek itu sudah 10 aset yang dilelang dan dieksekusi oleh PN Malang.
"Kurang lebih obyek 40-an ya tapi telah dijual kepada pihak ketiga jumlahnya belasan tanpa sepengetahuan kami padahal barang sudah kami sita," ujarnya.
"Kami minta pengadilan untuk menghitung kan aset yang telah dijual sama mereka itu sudah disita karena harta Gono gini. Jadi masih ada sekitar 15 obyek lagi dan akan segera kita lakukan langkah hukum," katanya.