Masuk Mal di Kota Malang Wajib Sudah Vaksin Booster

Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 06:30 WIB
Masuk Mal di Kota Malang Wajib Sudah Vaksin Booster
Ilustrasi - Masuk Mal di Kota Malang Wajib Sudah Vaksin Booster. (Elements Envato)

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster.

Pada SE tersebut, diatur bahwa vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas publik, meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.

Masih diatur dalam SE tersebut, pengecualian persyaratan vaksin booster bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus.

Maka, syaratnya harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit ataupun Fasilitas Kesehatan milik Pemkot Malang.

Baca Juga:Viral Emak-emak Nyasar Masuk Gerbang Tol Malang Pandaan

"Ini mitigasi. Jadi kita minta siapapun itu, kan booster tidak bayar, tinggal nanti masyarakat dimohon untuk kesadarannya mau booster," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (22/7/2022).

Ditegaskan Sutiaji, dengan dikeluarkannya SE ini, tentu tak hanya dilakukan demi penanganan Covid-19 semata. Akan tetapi, menjadi hal penting dan utama adalah bagaimana memberikan herd immunity atau kekebalan komunal bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Malang.

"Booster memang ada yang kena, tapi rata-rata gejala ringan saja atau tidak ada gejala sama sekali. Jadi kami sifatnya mengimbau, maka supaya bersama-sama untuk mitigasi Covid-19 dan untuk Herd Immunity," ungkapnya.

Diketahui, dari data Dinkes Kota Malang untuk prosentase vaksin booster saat ini berada diangka 43 persen. Hal ini tentu terus digenjot dengan target tahun 2022 ini bisa mencapai minimal 70 persen warga Kota Malang maupun yang berdomisili di Kota Malang telah menerima vaksin booster.

Demi menuju target tersebut, SE pun telah mengatur sejumlah mekanisme perencanaan pelaksanaan vaksin booster di Kota Malang.

Baca Juga:Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Pertama, pelaksanaan vaksin booster tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan hingga RT/RW harus dilakukan. Hal ini tentu melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang bakal berkoordinasi dengan puskesmas setempat sebagai Fasyankes pelaksana vaksin booster.

Kemudian, percepatan vaksin juga bisa dilakukan melalui kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar maupun terminal. Hal ini demi meningkatkan percepatan vaksin booster Kota Malang.

Dalam memasifkan atau mengimplementasikan SE secara maksimal, Sutiaji telah memerintahkan Dinkes Kota Malang untuk terus melakukan kampanye vaksin booster dan melakukan kegiatan vaksin booster setiap harinya disejumlah lokasi.

"Kalau (vaksin booster) door to door berat. Kami mohon jadwal bergiliran di 16 Puskesmas yang menyebar. Kita juga susun untuk memudahkan penjadwalan hingga tingkat RT/RW," pungkas Wali Kota Malang Sutiaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini