BPOM Tarik Produk Es Krim Asal Prancis Haagen Dazs

BPOM menyetop peredaran es krim Haagen Dazs rasa vanila

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:30 WIB
BPOM Tarik Produk Es Krim Asal Prancis Haagen Dazs
Es krim Haagen-Dazs. (Instagram/ haagendazsla)

SuaraMalang.id - BPOM RI menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran di Indonesia, sebab ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.

Penarikan Haagen Dazs, produk asal Prancis itu diumumkan melalui situs resmi www.pom.go.id pada Selasa (19/7) malam.

Dalam pengumuman itu, BPOM menyatakan latar belakang penarikan produk sehubungan dengan informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.

EURASFF menginformasikan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU), sehingga BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.

Baca Juga:BPOM Tarik Es Krim Vanilla Haagen-Dasz Gegara Diduga Mengandung Etilen Oksida, Apa Sih itu?

Perlu diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di setiap negara beragam.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, otoritas terkait di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi serupa pada 7 Juli 2022. Penarikan produk dilakukan secara sukarela oleh produsen.

Sementara itu pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

Baca Juga:5 Fakta Menarik Haagen-Dazs, Merek Es Krim Premium yang Ditarik Badan Pom Karena Tinggi Kandungan Etilen Oksida

Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini