Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik

Menuding lagu Ya Lal Wathon ada motif politik tertentu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:53 WIB
Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik
Agenda kegiatan PKM TPP APDI Jatim di Gedung serbaguna BUMDes, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Lantas beberapa pihak menemui Camat Dlanggu di Kantor Kepala Desa Pohkecik. Pihak APDI Jatim dan beberapa jajaran menjelaskan kegiatan yang diminta.

"Selanjutnya kami sampaikan bahwa sebaiknya ada pemberitahuan untuk proses persiapan pengamanan kegiatan tapi tetap mereka menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan," jelasnya.

Perdebatan sempat terjadi. TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin saat itu mempersoalkan pernyataan Camat Dlanggu mengenai tidak perlunya mengumandangkan lagu Yalal Wathon.

"Setelah itu salah satu pimpinan mempermasalahkan tentang Saran saya tentang sebaiknya tidak ada tambahan lagu di luar Indonesia Raya dan Mars Pendamping (Yalal Wathon) agar independensi pendamping tetap terjaga," ungkap Samsul.

Baca Juga:Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot

Camat Dlanggu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini.

"Kami memohon maaf kalau saran ini dianggap memasuki isu sensitif. Kami berniat baik untuk mengamankan kegiatan, malah terjadi kesalahpahaman," ucapnya. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini