Baca 10 detik
"Jika sudah di luar kemampuan, maka korban bisa meminta pertolongan kepada lembaga yang mempunyai kapasitas dan memiliki sistem perlindungan anak," ujarnya.
"Jika sudah di luar kemampuan, maka korban bisa meminta pertolongan kepada lembaga yang mempunyai kapasitas dan memiliki sistem perlindungan anak," ujarnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini