Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi segera disidangkan. Berkas perkara sendiri masih proses melengkapi bukti-bukti.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:26 WIB
Berkas Perkara Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
FZ pengasuh ponpes tersangka pencabulan santri di Banyuwangi. [Suara.com/Achmad Hafid]

SuaraMalang.id - Perkara pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi segera disidangkan. Berkas perkara sendiri masih proses melengkapi bukti-bukti.

Karena itu, perkara ini segera dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kepolisian menargetkan minggu depan berkas perkara yang menyeret pria berinisial Fz itu sudah dilimpahkan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Selasa (19/7/2022). Ia menjelaskan polisi masih melengkapi berkas bukti kasusnya.

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata di dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol

Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat. Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan.

Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Mardiyono menjelaskan Fz belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.

Menurutnya, saat ini tersangka Fz dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Mardiyono menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Tidak hanya itu, dengan pasal ini tersangka juga bisa dijatuhi hukuman kebiri.

Untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fz, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lainnya hanya dicabuli," ujarnya menambahkan.

Namun, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam taham pengembangan perkara maka bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 bisa diterapkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak