Obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex ini bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM, dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
Menurut Zullies penggunaan ganja sebagai obat bukan berarti melegalisasi tanaman ganjanya, karena potensi penyalahgunaannya akan besar, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan yang sudah teruji klinis, yaitu Cannabidiol.
Narkotika atau obat?
Sampai saat ini, ganja masuk dalam narkotika golongan 1, demikian juga dengan THC dan delta-9 THC, sedangkan Cannabidiol sama sekali belum masuk daftar obat narkotika golongan manapun.
Baca Juga:Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis
"Untuk Cannabidiol, dengan bukti-bukti klinis yang sudah ada, dan tidak adanya sifat psikoaktif, bahkan mungkin dimasukkan ke dalam narkotika Golongan 2 atau 3 dalam lampiran daftar obat golongan narkotika yang dibuat oleh Kemenkes dan dapat diperbarui," papar Zullies.
Perlu koordinasi semua pihak terkait, yakni DPR, Kemenkes, BPOM, BNN, dan MUI untuk membuat regulasi untuk pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari Cannabis, seperti Cannabidiol, dengan mempertimbangkan semua risiko dan manfaatnya.
Riset-riset terkait ganja perlu diatur dengan tetap terbuka kepada kemajuan ilmu pengetahuan, dengan tetap membatasi aksesnya untuk menghindarkan penyalahgunaannya.
Misalnya, obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
"Jadi, perkembangannya mungkin bisa sama seperti "kakaknya" yaitu morfin yang juga berasal dari tanaman opium atau candu," ujar Zullies.
Baca Juga:Krisdayanti Masih Hati-Hati, Maia Estianty Dukung Ganja Dilegalkan untuk Medis
Morfin adalah obat yang legal digunakan, selama diresepkan dokter dan digunakan sesuai indikasi seperti pada nyeri kanker yang memang sudah tidak mempan lagi dengan analgesik lain. Tentu dengan regulasi dan pengawasan distribusinya yang ketat.