Terlapor Kasus Pencabulan Santri di Banyuwangi Diduga Kabur, Pihak Pesantren Tak Tahu Menahu

Salah satu keluarga Ponpes, In'am Latif menyebut selama tiga minggu terakhir FZ sudah pergi meninggalkan pesantren yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singojuruh tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:57 WIB
Terlapor Kasus Pencabulan Santri di Banyuwangi Diduga Kabur, Pihak Pesantren Tak Tahu Menahu
Penampakan Pondok pesantren di Singojuruh Banyuwangi, pintu gerbang tertutup rapat dan kondisinya sepi pasca diterpa kasus pencabulan santri. [Suara.com/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraMalang.id - Beredar kabar terlapor kasus pencabulan enam santri pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ kabur. Bahkan sudah tiga minggu tak ada di lingkungan pesantren.

Salah satu keluarga Ponpes, In'am Latif menyebut selama tiga minggu terakhir FZ sudah pergi meninggalkan pesantren yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singojuruh tersebut. 

Terkait surat pemanggilan yang dilayangkan pihak kepolisian, pihaknya juga tidak mau tahu menahu.

Sebab dalam kurun waktu yang cukup lama, pihak keluarga pesantren tidak lagi berkomunikasi dengan FZ.

Baca Juga:Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Banyuwangi Memprihatinkan, PR Besar Pemkab

"Kami tidak bertemu sudah tiga mingguan. Kami juga tidak tahu posisinya dimana sekarang," kata In'am, Kamis (30/6/2022).

Atas permasalahan yang mendera pesantren ini, In'am meminta kepada seluruh pihak agar bijak. 

Disinggung terkait proses penyidikan yang terus berjalan, secara penuh keluarga pesantren memasrahkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dan kami persilahkan untuk diusut," ungkap In'am.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan, isu yang beredar jika terduga pelaku FZ kabur atau melarikan diri dari kasus pencabulan santri tersebut masih sekedar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga:5 Fakta Pencabulan Santri di Ponpes Banyuwangi, Pelaku Dikenal sebagai Tokoh Agama

"Dalam proses penanganan kasus ada tahapan dan prosedur yang harus dijalankan kepolisian. Artinya tidak bisa polisi ujug-ujug melakukan penangkapan," ujarnya.

Rencananya, polisi telah melayangkan surat pemanggulan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (1/6/2022).

Jika tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, maka proses selanjutnya yakni jemput secara paksa.

"Jika besok juga tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, sesuai dengan hukum acara untuk pemanggilan selanjutnya kita akan terbitkan surat membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan," tegas Kasat Reskrim. 

Kompol Agus Sobarna Praja menyebut, saat ini pihaknya telah menambah jumlah saksi yang diperiksa, semula ada delapan saksi, kini polisi telah mengantongi keterangan dari total 12 saksi untuk mengusut tuntas kasus pencabulan santri.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini