SuaraMalang.id - Pemerintah mengatur masyarakat agar memakai aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Aturan baru itu dikeluhkan pedagang di Kota Pasuruan. Mereka mengaku kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berjualan minyak goreng.
Salah satu pedagang di Pasar Besar Kota Pasuruan, Heri Purwanto menilai aturan baru itu justru menyusahkan.
“Mau beli minyak aja ribet, harus ini itu, malah makin menambah pekerjaan. Padahal biasanya tinggal nerima uang, sekarang harus scan ini itu,” keluhnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Heri juga mengaku bahwa dirinya masih belum mendapat sosialisasi langsung dari pemerintah setempat.
Sementara itu, pedagang lain, Wiwin menuturkan jika harga minyak goreng curah sudah stabil sebelum ada aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Harga migor curah di Pasar Besar kini sudah stabil Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liternya.
“Aturan itu kurang efektif. Kan yang penting harga minyak goreng sekerang sudah stabil, kami sebagai pedagang sudah senang,” ucap Wiwin.
Aturan jual beli migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan KTP juga dikeluhkan oleh sejumlah pembeli karena dianggap menyusahkan. Apalagi terhadap pembeli yang sudah berusia lanjut dan merem digital.
Baca Juga:Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Pembeli Ngaku Kesulitan: Ribet Banget
“Aturannya tahu, tapi di pasar belum berlaku. Kalau nanti ada kasihan pembeli juga, misal lupa gak bawa KTP, kan jadinya harus bolak balik ke rumah dulu. Terus kalo ada orang tua yang beli dan gak tau aplikasi kan kita nanti tambah repot,” pungkasnya.