SuaraMalang.id - Kkhalifahan sudah berhenti sejak masa pemerintahan empat sahabat nabi atau lebih dikenal sebagai khulafaur rasyidin sampai era usmani di Turki pada 1923.
Sehingga, kekhalifahan tidak relevan lagi bila harus diterapkan di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah.
Ia mengatakan persoalan khilafah telah selesai sejak lama dan tidak perlu lagi diperdebatkan implementasinya, apalagi mewacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia.
"Ke-khilafah-an itu sudah berhenti di era Khulafaur Rasyidin, setelahnya muncul berbagai dinasti hingga era Usmani (Turki) yang selesai pada tahun 1923. Penggunaan terminologi khalifah juga sudah selesai," kata Syauqillah, dikutip dari Antara, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga:Ramai soal Ganja untuk Medis, MUI Segera Siapkan Fatwanya
"Usmani menggunakan kata khalifah untuk menyebut penguasa. Jadi, tidak perlu lagi diwacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia," katanya menambahkan.
Usmani sendiri, lanjutnya, sejatinya menggunakan sistem pemerintahan Daulah Usmaniyah dan bukan Khilafah Usmaniyah, sehingga ia menilai di sini kelemahan literasi dari para pengusung atau simpatisan ideologi khilafah.
"Sehingga, pasca-Usmani banyak sekali wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai negara bangsa, baik dalam bentuk kerajaan dan sebagainya, termasuk Indonesia yang memilih sebagai negara Pancasila; dan kita sudah selesai Pancasila itu," tegasnya.
Menurut dia, keterlibatan para bapak pendiri bangsa, ulama, dan tokoh telah berlangsung membentuk Indonesia sebagai darul ahdi wal syahadah atau negeri penuh kedamaian serta darul mitsaq atau negeri kesepakatan. Sehingga, sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sudah selesai serta telah bersepakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.
"Bagi yang masih mengampanyekan khilafah, perlu sadari betul bahwa para ulama terdahulu telah melakukan ijtihad dan telah bersepakat atas rumusan dalam bernegara," kata Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) itu.
Baca Juga:MUI Siapkan Fatwa Ganja Untuk Medis
Dia menjelaskan Islam justru mengajarkan hal-hal yang mengatur tentang kehakiman, kementerian, wilayatul qadha, dan keuangan, dimana semua hal itu juga ada dalam sejarah Islam dan merupakan produk ijtihad.
"Dalam urusan berbangsa dan bernegara, tentu Islam telah mengajarkan tentang menjaga bangsa serta urusan terkait kenegaraan, seperti kehakiman, maal, hingga keuangan," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai perlu ada upaya nyata dari berbagai pemangku kepentingan guna mewaspadai ideologi khilafah yang semakin hari semakin masif ke lini kehidupan masyarakat.
"Ini berkenaan dengan literasi masyarakat tentang bagaimana sesungguhnya sejarah dan makna khilafah itu perlu dilihat. Kalau ada berbagai macam versi dan sejarah, sebaiknya dibaca semua dan dipertimbangkan seperti apa," katanya.
Dia juga mengatakan perlu ada langkah atau kampanye berkesinambungan terkait narasi alternatif, yang juga harus sesuai dengan selera anak muda.
"Misalnya, tentang terminologi ke-khilafah-an, terminologi khalifah, sejarah, misalnya, itu kampanye-nya harus simultan dan berkesinambungan," ujarnya.